KATA
PENGANTAR
Puji
syukur Kami panjatkan ke hadirat Allah SWT. Berkat rahmat dan hidayahNya alhamdulillah
dokumen kurikulum 2013 dapat kami susun.
Sebagaimana
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, setiap sekolah/madrasah mengembangkan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi
(SI).
KTSP
disusun dengan berpedoman pada panduan implementasi Kurikulum 2013 yang
terintegrasi dalam bahan pelatihan pelaksanaan kurikulum serta dengan
memperhatikan Peraturan Menteri Pedidikan dan Kebudayaan yang terbit pada tahun
2013 yang relevan dan menjadi dasar pelaksanaannya.
Di
samping memperhatikan
karakter pelaksanaan kurikulum 2013, sekolah
mempertimbangkan segenap sumber daya yang sekolah miliki untuk mewujudkan keunggulan sekolah dengan
berpedoman pada stadar nasional pendidikan. Poros utama pertimbangan adalah
bagaimana merumuskan mutu lulusan yang sekolah harapkan yang kemabangkan dalam
bentuk indikator mutu lulusan seagai basis bagi pengembangan standar yang
lainnya.
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ini tersusun
berkat kerjasama dari berbagai pihak. Kepala sekolah mengucapkan terima kasih
kepada semua pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung
dalam penyusunan dokumen kurikulum 2013 ini.
Tak ada gading yang tak retak, oleh karena itu kritik dan
saran yang konstruktif sangat kami dambakan demi kesempurnaan dokumen ini.
Akhirnya, semoga dokumen ini dapat bermanfaat terutama
sebagai pedoman pelaksanaan dan penyelenggaraan pembelajaran di Sekolah Dasar.
Amin.
Cikancas, 14 Juli 2014
Kepala SDN 2 Cikancas
JUARI, S.Pd.
NIP 19690312 199203 1 008
DAFTAR ISI
Halaman
|
||
LEMBAR
PENGESAHAN.............................................................
|
i
|
|
KATA PENGANTAR.......................................................................
|
ii
|
|
DAFTAR ISI..........................................................................
|
iii
|
|
BAB I. PENDAHULUAN................................................................
|
1
|
|
A. Latar Belakang.............................................................
|
1
|
|
B. Landasan..................................................................
|
2
|
|
C. Tujuan Penyusunan
KTSP..................................................
|
3
|
|
D. Target Pencapaian
Kompetensi Lulusan................................
|
3
|
|
BAB II VISI,
MISI, DAN TUJUAN SEKOLAH........................................
|
5
|
|
A. Visi.......................................................................
|
5
|
|
B. Misi........................................................................
|
5
|
|
C. Tujuan Sekolah ...........................................................
|
5
|
|
1.
Tujuan
Umum.........................................................
|
||
2. Tujuan Khusus.......................................................
|
||
BAB III STRUKTUR DAN
MUATAN KURIKULUM....................................
|
7
|
|
A. Kerangka Dasar
dan Struktur Kurikulum...............................
|
8
|
|
B. Struktur
Kurikulum..........................................................
|
9
|
|
C. Pengaturan Beban
Belajar.............................................
|
11
|
|
D. Muatan Kurikulum...........................................................
|
12
|
|
E. Kompetensi Inti
dan Kompetensi Dasar.............................
|
13
|
|
F. Kalender
Pendidikan..................................................
|
16
|
|
G. Sistem informasi
Penilaian...........................................
|
18
|
|
H. Kenaikan kelas
dan Kelulusan.........................................
|
18
|
|
BAB IV PEDOMAN
AKADEMIK ...........................................................
|
22
|
|
A. Proses
Pembelajaran........................................................
|
22
|
|
B. Bimbingan
Konseling..................................................
|
22
|
|
C. Ekstrakurikuler............................................................
|
22
|
|
1. Pramuka
|
||
2. Iqro (Baca
Al-Quran)
|
||
BAB
V Evaluasi Pelaksanaan Kurikulum dan
Pelaporan..................
|
23
|
|
A. Evluasi
Keterlaksanaan Kurikulum.......................................
|
23
|
|
B. Evaluasi
Ketercapaian Mutu Lulusan.....................................
|
24
|
|
LAMPIRAN-LAMPIRAN.............................................................
|
26
|
|
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Istilah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) digunakan dalam
pelaksanaan kurikulum 2013. Kesamaan dari kurikulum 2006 dengan kurikulum 2013
sama-sama kurikulum berbasis kompetensi. Pada pelaksanaan K-13, mewujudkan
kompetensi siswa yang dicita-citakan harus menjadi poros perhatian tiap satuan
pendidikan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
tentang Standar Nasional Pendidikan setiap satuan pendidikan wajib menyusun
dokumen KTSP sebagai acuan untuk mewujudkan target kompetensi siswa yang
menjadi targetnya.
Pengembangan KTSP dalam merealisasikan
tujuan pelaksanaan kurikulum 2013 sesungguhnya merupakan bagian dari strategi
penjaminan pencapaian tujuan pendidikan nasional yang mengacu pada pemenuhan delapan
standar nasional. Poros dari kedelapan standar adalah mewujudkan keunggulan
mutu lulusan.
Penyusunan dokumen bertujuan menyediakan panduan yang berfungsi mengarahkan
pemangku kewenangan pelaksanaan
kurikulum 2013 dengan melengkapi dokumen dengan rasional pengembangan KTSP yang
fokus kepada pemenuhan kebutuhan siswa mengembangkan kompetensi dalam perubahan
kehidupan abad ke-21; merumuskan visi, misi, dan tujuan sekolah untuk
mengembangkan keunggulan; mengelola program
peminatan; menata struktur kurikulum, memetakan beban belajar siswa, dan menyusuan
pedoman penyelenggaraan pembelajaran yang meliputi pelaksanaan kegiatan intra
dan ekstrkurikuler, pedoman akademik, dan instrumen evaluasi penyelenggaraan
kurikulum.
Untuk mendukung keterpenuhan dokumen sekolah
membentuk tim perumus KTSP 2013 yang ditandai dengan penerbitan tim dalam
bentuk keputusan sekolah.
B. Landasan
1.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2005-2025;
3.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Kepala sekolah/ Madrasahsebagaimana
yang diubah dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil.
7.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala sekolah/madrasah.
8.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru.
9.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
10.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi
Konselor.
11.
Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
12.
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54
Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
13.
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 65
Tahun 2013 tentang Standar Proses.
14.
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66
Tahun 2013 tentang Standar Penilaian.
15.
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 67
Tahun 2013 tentang KD dan Struktur Kurikulum SD.
16.
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A
Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikukulum 2013.
C.
Tujuan
Perumusan KTSP
Tujuan perumusan KTSP adalah:
1.
Menyediakan dokumen yang memuat tujuan, strategi
pencapaian tujuan, pengaturan waktu, pedoman umum dan evaluasi penyelenggaraan
kurikulum 2013.
2.
Menyediakan acuan bagi warga sekolah dalam mengembangkan
program pelaksanaan kurikulum 2013 agar dapat mencapai tujuan secara efektif
dan berkelanjutan.
3.
Meningkatkan sistem penjaminan pelaksanaan kurikulum
dengan menyediakan rumusan latar belakang, konsep, model implementasi, dan
perangkat evaluasi program.
4.
Menyediakan instrumen untuk mengukur ketercapaian
program.
5.
Memberikan informasi kepada masyarakat terutama orang tua
siswa untuk lebih memahami dan mmberikan dukungan terhadap penyelenggaraan
kurikulum 2013 pada tingkat satuan pendidikan secara terarah agar lebih
berhasil guna.
6.
Menyediakan acuan bagi para evaluator program pelaksanaan
kurikulum 2013 dalam mengukur efektivitas program pelaksanaan kurikulum pada
tingkat satuan pendidikan.
D.
Target Pencapaian
Kompetensi Lulusan
Salah satu poros utama perubahan kurikulum 2006 ke kurikulum 2013 ialah
perubahan pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Berkaitan dengan mewujudkan
mutu lulusan kami perlu menetapkan target keunggulan mutu lulusan yang kami
harapkan sebagai fokus utama perbaikan mutu berkelanjutan yang merujuk pada SKL
nasional.
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi
Lulusan memiliki tekad untuk mewujudkan target mutu berikut:
Dimensi
|
Kualifikasi Kemampuan
|
Sikap
|
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap
orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung
jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam
serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
|
Pengetahuan
|
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif
dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan
kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab serta
dampak fenomena dan kejadian.
|
Keterampilan
|
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah
abstrak dan konkret sebagai pengembangan dari yang dipelajari di sekolah
secara mandiri.
|
Pencapaian kompetensi sebagaimana yang tertuang dalam
target selanjutnya akan sekolah gunakan sebagai fokus dalam menentukan strategi
pengembangan sekolah dan akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa
pengembangan sekolah berkembang sesuai dengan arah yang diharapkan.
BAB II
VISI, MISI, DAN TUJUAN SEKOLAH
A. Visi Sekolah
“Terwujudnya sekolah yang berprestasi, berbudi
pekerti luhur dan berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi dilandasi iman dan
taqwa.
B. Misi Sekolah
Misi sekolah:
1) Menjalin
kerjasama dengan masyarakat untuk meningkatkan kualitas pendidikan
2) Meningkatkan
profesionalitas dan kinerja guru.
3) Meningkatkan
kegiatan pembelajaran aktif, kreatif dan menyenangkan.
4) Mengatifkan
pembelajaran dan pengembangan diri.
5) Menumbuhkembangkan
semangat religius pada warga sekolah.
C. Tujuan Sekolah
Tujuan
Umum
Meningkatkan keunggulan potensi dan prestasi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan
Khusus
1) Mewujudkan mutu
lulusan
·
Bersikap sebagai orang
beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam
berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan
pergaulan dan keberadaannya.
2)
Merumuskan
struktur kurikulum
Menyusun struktur kurikulum tingkat satuan
pendidikan memuat kompetensi (sikap, pengetahuan, dan keterampilan); materi
pelajaran yang perlu siswa kuasai; penyebaran peta beban belajar siswa yang
memungkinkan siswa dapat mengembangkan potensi diri dan prestasi secara optimal
secara alamiah melalui proses pengalaman belajar yang efektif.
3)
Penyelenggaraan
Pelayanan Belajar
Terselenggara pelayanan belajar yang efektif
dengan dukungan sistem perencanaan, pelaksanaan
pembelajaran, dan penilaian yang terbarukan melalui kerja sama guru yang
pembelajaran dengan indikator
·
Seluruh guru menyusun RPP yang memenuhi kebutuhan
siswa mengembangkan potensi dan prestasinya.
·
Disain pembelajaran pada seluruh mata pelajaran
sesuai koteks satuan pendidikan
·
Memenuhi standar proses pembelajaran yang menerapkan
pendekatan saintifik (menerapkan metode inkuiri, pemecahan masalah, dan proyek)
·
Mendayagunakan sumber belajar yang beragam dengan
memanfaatkan data yang terdekat, dari kongkrit sampai yang abstrak.
·
Mendayagunakakan kerja sama intenal dan eksternal
sekolah dengan melibatkan orang tua siswa secara bijak.
·
Mengembangkan model penilaian yang mendorong siswa
belajar dan bekompeten.
·
Mengoptimalkan pendayagunaan waktu secara efektif dan
efisien.
·
Meningkatkan keunggulan siswa secara kolaboratif.
·
Mengevaluasi perkembangan belajar secara berkala melalui
pertemuan dewan guru.
·
Mengembangkan inovasi pelayanan belajar sebagai
tindaklanjut dari data hasil evaluasi.
4)
Penilaian
Terselenggara penilaian autentik yang menunjang
terpenuhinya tertib dokumen sistem informasi penilaian dan mendorong siswa
berprestasi dengan meningkatkan efektivitas (a) perbaikan instrument yang
mengukur ketercapaian indikator hasil belajar (b) pengelolaan buku nilai guru
(c) pengelolaan sistem infomasi penilaian tingkat satuan pendidikan (d) leger
(f) buku indik siswa, dan (g) rapot.
BAB III
STRUKTUR DAN
MUATAN KURIKULUM
A.
Kerangka
Dasar dan Struktur Kurikulum
Sesuai
dengan PP Nomor 19 Tahun 2005 jo PP Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar
nasional Pendidikan bahwa penyusunan struktur kurikulum tingkat nasional maupun
daerah serta penyusunan kurikulum tingkat sekolah (KTSP) harus menggunakan
acuan pada kerangka dasar kurikulum yang dikembangkan dari Standar Nasional
Pendidikan. Perubahan PP Nomor 32 tahun 2013 telah ditegaskan bahwa kerangka
dasar kurikulum yang digunakan sebagai dasar penyusunan kurikulum 2013 meliputi
landasan filosofis, landasan sosiologis, landasan yuridis, dan landasan
pedagogis.
Landasan
filosofis dasar penyusunan kurikulum 2013 sebagai berikut:
1. Pendidikan berakar
pada budaya bangsa
untuk membangun kehidupan bangsa
masa kini dan
masa mendatang. Pandangan
ini menjadikan Kurikulum 2013
dikembangkan berdasarkan budaya bangsa
Indonesia yang beragam,
diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun
dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih
baik di masa
depan.
Kurikulum
2013 mengembangkan pengalaman
belajar yang memberikan kesempatan
luas bagi peserta
didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi
kehidupan di masa kini dan masa depan,
dan pada waktu
bersamaan tetap mengembangkan kemampuan mereka sebagai
pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan masyarakat
dan bangsa masa kini.
2. Peserta didik
adalah pewaris budaya
bangsa yang kreatif.
Menurut pandangan filosofi ini,
prestasi bangsa di
berbagai bidang kehidupan di
masa lampau adalah
sesuatu yang harus
termuat dalam isi kurikulum
untuk dipelajari peserta
didik. Proses pendidikan adalah
suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik
untuk mengembangkan potensi
dirinya.
3. Pendidikan ditujukan
untuk mengembangkan kecerdasan spiritual, intelektual, dan
kinestetik.
4. Pendidikan untuk
membangun kehidupan masa
kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu
dengan berbagai kemampuan intelektual,
kemampuan berkomunikasi, sikap
sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk
membangun kehidupan masyarakat
dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social
reconstructivism).
Landasan
pedagogis Kurikulum 2013 adalah rancangan pendidikan yang memberi kesempatan
untuk peserta didik mengembangkan potensi dirinya dalam suatu suasana belajar
penuh aktivitas, berkarya dan menyenangkan untuk mengembangakan diri sesuai
dengan kebutuhan masyarakat dan bangsanya.
B.
Struktur Kurikulum
Struktur
kurikulum menggambarkan konseptualisasi konten kurikulum dalam bentuk mata
pelajaran, posisi konten/mata pelajaran dalam kurikulum, dostribusi konten/mata
pelajaran dalam semester atau tahun, beban belajar untuk mata pelajaran dan
beban belajar per minggu untuk setiap siswa. Struktur kurikulum adalah juga
merupakan aplikasi konsep pengorganisasian konten dalam sistem belajar dan pengorganisasian beban belajar dalam sistem
pembelajaran. Pengorganisasian konten
dalam sistem belajar yang digunakan untuk kurikulum yang akan datang adalah
sistem semester sedangkan pengorganisasian beban belajar dalam sistem
pembelajaran berdasarkan jam pelajaran per semester.
Struktur
kurikulum adalah juga gambaran mengenai penerapan prinsip kurikulum mengenai
posisi seorang siswa dalam menyelesaikan pembelajaran di suatu satuan atau
jenjang pendidikan. Dalam struktur kurikulum menggambarkan ide kurikulum
mengenai posisi belajar seorang siswa
yaitu apakah mereka harus menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang tercantum
dalam struktur ataukah kurikulum memberi kesempatan kepada siswa untuk
menentukan berbagai pilihan. Struktur kurikulum terdiri atas sejumlah mata
pelajaran, beban belajar, dan kalender pendidikan.
STRUKTUR KURIKULUM SD/MADRASAH IBTIDAIYAH
Struktur
kurikulum terdiri atas sejumlah mata pelajaran, beban belajar, dan kalender
pendidikan. Struktur Kurikulum
SD/MI adalah sebagai berikut:
MATA PELAJARAN
|
ALOKASI WAKTU
BELAJAR
PER MINGGU
|
||||||
I
|
II
|
III
|
IV
|
V
|
VI
|
||
Kelompok A
|
|||||||
1.
|
Pendidikan Agama dan Budi
Pekerti
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
2.
|
Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan
|
5
|
6
|
6
|
4
|
4
|
4
|
3.
|
Bahasa Indonesia
|
8
|
8
|
10
|
7
|
7
|
7
|
4.
|
Matematika
|
5
|
6
|
6
|
6
|
6
|
6
|
5.
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
-
|
-
|
-
|
3
|
3
|
3
|
6.
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
-
|
-
|
-
|
3
|
3
|
3
|
Kelompok B
|
|||||||
1.
|
Seni Budaya dan Prakarya
(termasuk muatan lokal Bahasa
Sunda )*
|
4
|
4
|
4
|
6
|
6
|
6
|
2.
|
Pendidikan Jasmani, Olah Raga
dan Kesehatan (termasuk muatan local Bahasa Cirebon)
|
4
|
4
|
4
|
3
|
3
|
3
|
Jumlah Alokasi
Waktu Per Minggu
|
30
|
32
|
34
|
36
|
36
|
36
|
|
|
Keterangan:
*Muatan
lokal dapat memuat Bahasa Daerah
Kegiatan
Ekstra Kurikuler SD Negeri 2 Cikancas antara lain:
-
Pramuka
(Wajib)
-
TUB
-
Membaca Al-Quran
Kelompok
A adalah mata pelajaran yang memberikan orientasi kompetensi lebih kepada aspek
kognitif dan afektif sedangkan kelompok B adalah mata pelajaran yang lebih
menekankan pada aspek afektif dan psikomotor.
Integrasi
Kompetensi Dasar IPA dan IPS didasarkan pada keterdekatan makna dari konten
Kompetensi Dasar IPA dan IPS dengan konten Pendidikan Agama dan Budi Pekerti,
PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, serta Pendidikan Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan yang berlaku untuk kelas I, II, dan III. Sedangkan untuk kelas IV, V
dan VI, Kompetensi Dasar IPA dan IPS berdiri sendiri dan kemudian
diintegrasikan ke dalam tema-tema yang ada untuk kelas IV, V dan VI.
C.
Pengaturan Beban
Belajar
Beban
belajar dinyatakan dalam jam belajar setiap minggu untuk masa belajar selama
satu semester. Beban belajar di SD/MI kelas I, II, dan III masing-masing 30,
32, 34 sedangkan untuk kelas IV, V, dan VI masing-masing 36 jam setiap minggu.
Jam belajar SD/MI adalah 35 menit.
Dengan
adanya tambahan jam belajar ini dan pengurangan jumlah Kompetensi Dasar, guru
memiliki keleluasaan waktu untuk mengembangkan proses pembelajaran yang
berorientasi siswa aktif. Proses pembelajaran siswa aktif memerlukan waktu yang
lebih panjang dari proses pembelajaran penyampaian informasi karena peserta
didik perlu latihan untuk mengamati, menanya, mengasosiasi, dan berkomunikasi.
Proses pembelajaran yang dikembangkan menghendaki kesabaran guru dalam mendidik
peserta didik sehingga mereka menjadi tahu, mampu dan mau belajar dan
menerapkan apa yang sudah mereka pelajari di lingkungan sekolah dan masyarakat
sekitarnya. Selain itu bertambahnya jam belajar memungkinkan guru melakukan
penilaian proses dan hasil belajar.
BEBAN
BELAJAR
Tahun
Pelajaran
|
Kelas
|
Satu
Jam Pembelajaran Tatap Muka/Menit
|
Jumlah
jam Pembelajaan Per-Minggu
|
Mingggu
Efektif Per-Tahun Pelajaran
|
Waktu
Pembelajaran/
Jam
Per-Tahun
|
Jumlah
jam per tahun (@60 menit)
|
2014/2015
|
I
s.d II
|
35
menit
|
Kelas :
I. 30
II. 32
|
38
|
Kelas :
I. 1140
II. 1216
Jam pembelajaran
Kelas :
I. 39.900 menit
II. 42.560 menit
|
Kelas
:
I 665
II
709
|
IV
s.d V
|
35
Menit
|
Kelas :
IV. 36
V 36
|
38
|
1368 jam pembelajaran
(47.880
menit)
|
796
|
D.
Muatan Kurikulum
Muatan kurikulum
tingkat satuan pendidikan meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan
kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan.
Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri atau kegiatan
ekstrakurikuler termasuk ke dalam isi kurikulum. Secara rinci muatan kurikulum
dijelaskan sebagai berikut:
1. Mata Pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi
waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur
kurikulum yang tercantum dalam Kompetensi Inti.
Sesuai dengan struktur
kurikulum yang dikembangkan dalam kurikulum 2013, maka kelompok mata pelajaran
wajib A terdiri atas 6 mata pelajaran, kelompok mata pelajaran wajib B terdiri
atas 2 mata pelajaran (termasuk Muatan Lokal Bahasa Daerah)
\
2. Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk
mengembangkan
kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk
keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata
pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan. Muatan lokal baik untuk kelas 1
dan 2 terdiri atas 1
mata pelajaran yaitu mata pelajaran Bahasa Sunda. Sedangkan untuk kelas 3
,4, 5, dan terdiri atas 2 mata pelajaran yaitu mata
pelajaran Bahasa
Sunda dan Bahasa Cirebon.
Dua mata pelajaran muatan lokal ini dimasukkan dalam
struktur kelompok mata pelajaran wajib B sehingga pada kelompok wajib B
terdapat 4 mata pelajaran. Sesuai dengan kerangka dasar pengembangan kurikulum
2013, maka mata pelajaran muatan lokal yang diajarkan mengikuti ketentuan
sepenuhnya baik mengenai kompetensi inti, kompetensi dasar, proses
pembelajaran, maupun proses penilaiannya.
E. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
Kompetensi Inti
merupakan terjemahan atau operasionalisasi SKL dalam bentuk kualitas yang harus
dimiliki mereka yang telah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan
tertentu atau jenjang pendidikan tertentu, gambaran mengenai kompetensi utama
yang dikelompokkan ke dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan
(afektif, kognitif, dan psikomotor) yang harus dipelajari peserta didik untuk
suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran. Kompetensi Inti harus
menggambarkan kualitas yang seimbang antara pencapaian hard skills dan soft skills.
Kompetensi
Inti berfungsi sebagai unsur pengorganisasi (organising element) kompetensi
dasar. Sebagai unsur pengorganisasi, Kompetensi Inti merupakan pengikat untuk
organisasi vertikal dan organisasi horizontal Kompetensi Dasar. Organisasi
vertikal Kompetensi Dasar adalah
keterkaitan antara konten Kompetensi Dasar satu kelas atau jenjang pendidikan ke
kelas/jenjang di atasnya sehingga memenuhi prinsip belajar yaitu terjadi suatu
akumulasi yang berkesinambungan antara konten yang dipelajari siswa. Organisasi
horizontal adalah keterkaitan antara
konten Kompetensi Dasar satu mata pelajaran dengan konten Kompetensi
Dasar dari mata pelajaran yang berbeda
dalam satu pertemuan mingguan dan kelas yang sama sehingga terjadi proses saling
memperkuat.
Kompetensi
Inti dirancang dalam empat kelompok yang saling terkait yaitu berkenaan dengan
sikap keagamaan (kompetensi inti 1), sikap sosial (kompetensi 2), pengetahuan
(kompetensi inti 3), dan penerapan pengetahuan (kompetensi 4). Keempat kelompok
itu menjadi acuan dari Kompetensi Dasar dan harus dikembangkan dalam setiap
peristiwa pembelajaran secara integratif. Kompetensi yang berkenaan dengan
sikap keagamaan dan sosial dikembangkan secara tidak langsung (indirect
teaching) yaitu pada waktu peserta didik belajar tentang pengetahuan
(kompetensi kelompok 3) dan penerapan pengetahuan (kompetensi Inti kelompok 4). Kompetensi
Inti SD adalah sebagai berikut:
KOMPETENSI INTI
KELAS I DAN KELAS II
|
KOMPETENSI
INTI
KELAS
III
|
1. Menerima dan
menjalankan ajaran agama yang dianutnya
|
1. Menerima dan
menjalankan ajaran agama yang dianutnya
|
2. Memiliki perilaku jujur, disiplin, tanggung
jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga,
teman, dan guru
|
2. Memiliki perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan
percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, tetangga, dan guru.
|
3. Memahami pengetahuan faktual dengan cara
mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin
tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda
yang dijumpainya di rumah dan di sekolah
|
3. Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar,
melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya,
makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di
rumah, sekolah, dan tempat bermain.
|
4. Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang
jelas dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan
anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan
berakhlak mulia.
|
4. Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas, logis, dan sistematis, dalam karya yang estetis
dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang
mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.
|
0 komentar:
Posting Komentar