BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pemberlakuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32
tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menuntut pelaksanaan otonomi daerah dan
wawasan demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan pendidikan yang
semula bersifat sentralistik berubah menjadi desentralistik. Desentralisasi
pengelolaan pendidikan dengan diberikannya wewenang kepada sekolah untuk
menyusun kurikulumnya mengacu pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, yaitu pasal 3 tentang fungsi dan tujuan pendidikan
nasional dan pasal 35 tentang standar nasional pendidikan. Juga adanya tuntutan
globalisasi dalam bidang pendidikan yang memacu agar hasil pendidikan nasional
dapat bersaiang dengan hasil pendidikan negara-negara maju.
Desentralisasi pengelolaan pendidikan yang diharapkan dapat
memenuhi kebutuhan dan kondisi daerah perlu segera dilaksanakan. Bentuk nyata
dari desentralisasi pengelolaan pendidikan ini adalah diberikannya kewenangan
kepada sekolah untuk mengambil keputusan berkenaan dengan pengelolaan
pendidikan, seperti dalam pengelolaan kurikulum, baik dalam penyusunannya
maupun pelaksanaannya di sekolah.
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta
kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan
peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk
memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang
ada di daerah.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian
tujuan pendidikan nasional.Standar nasional pendidikan terdiri atas standar
isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,
pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar
nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi
Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan
kurikulum.
Pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat
memberi kesempatan peserta didik untuk : (a) belajar untuk beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c)
belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk
hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan
menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan
menyenangkan.
Kewenangan sekolah
dalam menyusun kurikulum memungkinkan sekolah menyesuaikan dengan tuntutan
kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi daerah. Dengan demikian, daerah
dan atau sekolah memiliki cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan
hal-hal yang akan diajarkan, pengelolaan pengalaman belajar, cara mengajar, dan
menilai keberhasilan belajar mengajar.
B. Landasan
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Naional
Ketentuan dalam UU
20/2003 yang mengatur KTSP, adalah pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat(1), (2),
(3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1),
(2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3),; Pasal 38 ayat (1), (2).
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Ketentuan di dalam PP
19/2005 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5
ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6),
(7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11
ayat(1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1),
(2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal
18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.
3.
Standar Isi
SI mencakup lingkup
materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang
dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah kerangka dasar dan
struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD), setiap
mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan
dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 tahun 2006.
4.
Standar Kompetensi Lulusan
SKL merupakan kemampuan
lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang
ditetapkan dengan Kepmendiknas No.23 Tahun 2006.
5.
Permendiknas No 24 tahun 2006 dan No 6
Tahun 2007 Tentang pelaksanaan Permendiknas No 22 dan 23 Tahun 2006
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor
13 Tahun 2011, Tentang, Penyelenggaraan Pendidikan, Bab IX Kurikulum, Pasal 23
Bahwa :
1.
Kurikulum
tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Disusun Oleh Satuan Pendidikan setiap tahun
sekali sebelum tahun ajaran dimulai
2.
Penyusunan
Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada kerangka dasar
kurikulum yang ditetapkan pemerintah
3.
Kurikulum
sebagaimana dimaksud ayat (1) dikembangkan berdasarkan standar isi,Standar
kelulusan yang berpedoman pada panduan BNSP, serta mempertimbangkan Komite
Sekolah
4.
Kurikulum
pada semua jenjang dan jenis satuanpendidikan dikembangkan dengan prinsip
diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan potensi daerah dan peserta didik
C. Tujuan Pengembangan KTSP
Tujuan pengembangan KTSP ini untuk memberikan
acuan kepada kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya yang ada
disekolah dalam mengembangkan program-program yang akan dilaksanakan dalam
jangka waktu satu tahun kedepan.
D. Prinsip Pengembangan Kurikulum
Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)
dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar kompetensi
lulusan dan standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh
BSNP. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut.
1. Berpusat pada
potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa
peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut
pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan,
kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
2. Beragam dan
terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan
keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis
pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta
status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan
wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta
disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat
antarsubstansi.
3.
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena
itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan
memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4.
Relevan
dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum
dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk
menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya
kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha
dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan
pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan
akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
5. Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi
kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan
disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
6. Belajar
sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses
pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung
sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur
pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan
tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia
seutuhnya.
7. Seimbang antara
kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan
kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan
daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
E. Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
Dalam pelaksanaan kurikulum mengacu pada Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dengan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Pelaksanaan kurikulum didasarkan
pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi
yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini peserta didik harus mendapatkan
pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk
mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
2. Kurikulum dilaksanakan dengan
menegakkan kelima pilar belajar, yaitu: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c)
belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk
hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan
menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif,
dan menyenangkan.
3. Pelaksanaan kurikulum memungkinkan
peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau
percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik
dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang
berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.
4. Kurikulum dilaksanakan dalam
suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan
menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri handayani,
ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung tulada (di belakang memberikan daya
dan kekuatan, di tengah membangun semangat dan prakarsa, di depan memberikan
contoh dan teladan).
5. Kurikulum dilaksanakan dengan
menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan
teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber
belajar, dengan prinsip alam takambang
jadi guru (semua yang terjadi, tergelar dan berkembang di masyarakat dan
lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar,
contoh dan teladan).
6. Kurikulum dilaksanakan dengan
mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk
keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
7. Kurikulum yang mencakup seluruh
komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri
diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok
dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan.
F.
Pengertian Istilah
1. Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
2. Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan
KTSP adalah
kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing
satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan
pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender
pendidikan, dan silabus
3.
Silabus
Silabus adalah
rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu
yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan
kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan
indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Contoh silabus terdapat pada
lampiran
4.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Perencanaan proses
pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat
sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber
belajar, dan penilaian hasil belajar. Contoh rencana pelaksanaan pembelajaran
terdapat pada Lampiran
BAB II
TUJUAN PENDIDIKAN
A.
Tujuan
Pendidikan Dasar
Tujuan pendidikan
dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak
mulia, serta keterampilan untuk hidup sendiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut.
B. Visi dan Misi Sekolah
1. Visi SD Negeri 2 Cikancas
”Menuju sekolah berprestasi yang berbudi pekerti luhur
dengan dilandasi Iman dan Taqwa”.
2.
Misi SD Negeri 2 Cikancas
a. Menjalin
kerjasama dengan masyarakat untuk meningkatkan kualitas pendidikan;
b. Meningkatkan
profesionalisme dan kinerja guru;
c. Melaksanakan
pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan;
d. Menumbuhkembangkan
semangat berprestasi dan keunggulan pada warga sekolah;
e. Mengefektifkan
pembelajaran dan pengemban diri;
f. Menumbuhkan
semangat religius pada sekolah.
C.
Tujuan
SD Negeri 2 Cikancas
Tujuan
pendidikan di SD Negeri 2 Cikancas merupakan
hasil pengembangan dari tujuan pendidikan dasar, Visi dan Misi Sekolah yaitu
sebagai berikut :
1.
Berprestasi dalam kegiatan keagamaan dan kepedulian
sosial;
2.
Berprestasi dalam perolehan nilai TKD dan UASBN;
3.
Lulusan siswa kelas VI dengan angka 100 % dapat
melanjutkan ke jenjang SMP atau sederajat;
4.
Berprestasi dalam berbagai kegiatan yang
diselenggarakan di dingkat Kecamatan, kabupaten, provinsi atau tingkat lebih
tinggi, baik dalam bidang akademik maupun non akademik.
BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
A.
Struktur
Kurikulum
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata
pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik pada satuan pendidikan dalam
kegiatan pembelajaran. Susunan mata pelajaran tersebut terbagi dalam lima kelompok yaitu
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kewarganegaraan dan
kepribadian; ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika; jasmani, olahraga dan
kesehatan.
Struktur kurikulum meliputi substansi pembelajaran yang
ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun mulai kelas I sampai
dengan kelas VI.
Struktur
kurikulum disusun berdasarkan standar isi dan standar kompetensi lulusan serta
standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Kurikulum ini memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal dan
pengembangan diri.
2.
Substansi mata pelajaran IPA dan IPS merupakan ”IPA
terpadu” dan ”IPS terpadu”
3.
Pembelajaran pada kelas I s.d III dilaksanakan melalui
pendekatan tematik, sedangkan pada kelas IV s.d VI dilaksanakan melalui
pendekatan mata pelajaran.
4.
Alokasi waktu satu jam pelajaran adalah 35 menit.
5.
Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua
semester) minimal 34 minggu dan maksimal 38 minggu
STRUKTUR KURIKULUM
No
|
Komponen
|
Kelas dan Alokasi Waktu
|
|||
I
|
II
|
III
|
IV, V dan VI
|
||
A
|
Mata Pelajaran
|
||||
1
|
Pendidikan
Agama Islam
|
3
|
|||
2
|
Pendidikan
Kewarganegaraan
|
2
|
|||
3
|
Bahasa
Indonesia
|
5
|
|||
4
|
Matematika
|
5
|
|||
5
|
Ilmu
Pengetahuan Alam
|
4
|
|||
6
|
Ilmu
Pengetahuan Sosial
|
3
|
|||
7
|
Seni
Budaya dan Keterampilan
|
4
|
|||
8
|
Pendidikan
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
|
4
|
|||
B
|
Muatan Lokal
|
||||
1
|
Bahasa
Sunda
|
2
|
|||
2
|
Bahasa
Cirebon
|
2
|
|||
3
|
Budi
Pekerti
|
2
|
|||
4
|
Bahasa
Inggris
|
2
|
|||
C
|
Pengembangan Diri
|
||||
1
|
Pramuka
|
1
|
|||
2
|
Olahraga
|
1
|
|||
Jumlah
|
30
|
31
|
32
|
40
|
0 komentar:
Posting Komentar